TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah eks pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka adalah pegawai yang dipecat karena pengintegrasian dengan Badan Riset Inovasi Nasional.
"Pemberhentian ini sangat berat buat kami terutama di masa pandemi," kata perwakilan eks pegawai, Rudy Hidayat di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
Rudy memperkirakan ada ratusan pegawai pemerintah non-PNS yang diberhentikan dari BPPT. Para pegawai yang terdampak pemecatan itu kini tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-PNS. Dia mengatakan pemberhentian itu dilakukan tanpa sosialiasi yang cukup. "Kami telah mencoba berdiskusi dengan atasan di BPPT, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan," ujarnya.
Pria yang telah bekerja selama 16 tahun di BPPT itu mengatakan tak meminta pesangon. Namun, mereka berharap bisa dipekerjakan kembali di lembaga penelitian tersebut.
Anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya akan mendalami laporan tersebut. Dia meminta para pegawai untuk melengkapi data mengenai jumlah pegawai yang terdampak pemecatan ini. Komnas HAM, kata Beka, juga akan meminta klarifikasi dari pihak BRIN mengenai nasib para eks pegawai dan skema pengintegrasian. "Kami akan bertanya ke BRIN," kata Beka.
Baca: 4 Bulan Gabung ke BRIN, Periset BPPT Belum Dapat Penempatan Kerja