TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana melaksanakan program pemberian vaksin booster dosis ketiga yang dimulai pada 12 Januari mendatang. Tim peneliti tidak menemukan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) bergejala berat terhadap peserta uji klinis.
"Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 5 Januari 2021.
Pada dosis ketiga ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun. Penerimanya berdomisili di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama kepada minimal 70 persen penduduk, dan vaksin dosis kedua kepada minimal 60 persen jumlah penduduk.
"Untuk rekomendasi penyuntikannya, bahwa rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya," ujar Wiku.
Program vaksinasi booster dosis ketiga ini juga sesuai target World Health Organization (WHO) pada trimester pertama tahun 2022. Dan program ini akan dimulai setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) termasuk jenis vaksin yang akan digunakan. Rekomendasi itu diharapkan keluar pada 10 Januari mendatang.
DEWI NURITA