TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus Asabri, Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022. Ia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.
"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis.
Selain itu majelis hakim juga memutus bahwa Sonny mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Vonis ini sendiri lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Sonny sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim dalam kasus Asabri mengatakan perbuatan Sonny mengakibatkan kerugian negara yang besar dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, aksi Sonny juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif.
Baca: Kasus Asabri: Hakim Vonis Adam Damiri 20 Tahun Penjara