Pada 3 Januari lalu, Menteri Purnomo menggelar pesta pernikahan putrinya, Cicilia Filda Yusgiantoro. Menurut Lambok, laporan pernikahan tersebut menyertakan contoh undangan. Di dalamnya tertera pesan bahwa keluarga tidak menerima hadiah berupa uang. "Saat pesta juga tidak ada kotak sumbangan," kata Lambok. Dia menyatakan akan mengklarifikasi kembali pemberian gratifikasi pada pertengahan Februari mendatang.
Pelaporan gratifikasi telah diatur dalam pasal 12 B dan C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan uang gratifikasi yang diterimanya paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima. KPK kemudian menentukan apakah pemberian tersebut berupa suap sehingga harus disita oleh negara ataupun tidak.
Famega Syavira