TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyidik kasus korupsi pembelian helikopter Augusta Westland-101. KPK menyatakan penyidikan terhadap satu tersangka swasta itu masih berjalan.
“Penyidikan perkara dengan salah satu tersangka di KPK masih berjalan, sejauh ini tidak dihentikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 2 Januari 2022.
Ali mengatakan KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Dia mengatakan KPK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga tentang kerugian negara dari kasus ini.
“Segera akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan beberapa lembaga lain terkait kepastian pemenuhan setiap unsur pasal utamanya soal kerugian negaranya,” kata dia.
Dalam kasus pembelian helikopter AW 101, KPK menangani satu tersangka swasta, yaitu Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. KPK menduga sebelum proses lelang, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
KPK menangani kasus ini dengan bekerja sama dengan Polisi Militer TNI yang menyidik tersangka dari unsur TNI. Namun, Polisi Militer TNI telah menghentikan penyidikan untuk lima tersangka dari unsur tentara.
Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti. Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW 101 di KPK terancam terhambat. Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara, seperti TNI.
Baca: Kasus Helikopter AW 101, Mantan KSAU Merasa Didiskreditkan KPK
MAYA AYU