TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna telah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018. Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AugustaWestland 101 atau Helikopter AW 101 pada 2016-2017.
Saat ditemui sejumlah awak media, Agus terlihat kesal. Ia merasa direndahkan oleh KPK. "Saya ini sudah dua kali, dua kali ya, merasa diskreditkan oleh juru bicara KPK," ujar Agus.
Baca: Kasus Helikopter AW 101, KPK Periksa Lagi Eks KSAU sebagai Saksi
Agus merasa KPK telah memberikan informasi yang salah terkait pemberitaan tentang dirinya. Salah satunya adalah KPK mengatakan bahwa pada 11 Mei 2018, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, ia merasa tak pernah menerima surat undangan pemeriksaan.
"Sampai saat ini surat belum saya terima. Kalau begitu ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. KPK sama sekali tidak mengklarifikasi apalagi permintaan maaf," kata Agus.
Dalam perkara pembelian Heli AW 101 KPK telah menetapkan Irfan sebagai tersangka sejak Juni 2017. Kasus yang menjerat Irfan ini bermula ketika TNI AU membeli satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus pada April 2017. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam lelang ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Simak: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW 101
Dari hasil penyelidikan bersama, tim penyidik Polisi Militer TNI dan KPK mengetahui info lelang sudah diatur Irfan. Penyidik menduga Irfan sudah meneken kontrak dengan Augusta Westland sebelum lelang, yakni pada Oktober 2015. Nilainya sebesar US$ 39 juta atau Rp 514 miliar. Tapi, setelah PT Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli sehingga diduga merugikan negara Rp 224 miliar.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, pejabat pemegang kas Letnan Kolonel Admisitrasi WW, Pembantu Letnan Dua SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI SB.