TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pasien pertama kasus transmisi lokal varian Omricon merupakan seorang warga Medan yang berkunjung ke Jakarta. Pasien Covid-19 yang merupakan pria berusia 37 tahun itu tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Utara selama berada di ibu kota pada 6-19 Desember 2021.
"Yang bersangkutan tinggal di apartemen di Jakarta Utara dan sekarang sudah dibawa ke RSPI Sulianti Saroso," ujar juru bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 Desember 2021.
Nadia menyebut awalnya pasien sempat menolak dievakuasi. "Tapi kemudian Dinkes DKI sudah berhasil menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan, penjemputan dibantu oleh teman-teman dari Polres dan juga dari Koramil," ujar Nadia.
Ia menyatakan saat ini pasien Covid-19 tersebut sudah cukup kooperatif dan berkenan melakukan pemeriksaan swab ulang ketika masuk ke fasilitas kesehatan di RSPI Sulianti Saroso.
Temuan kasus Covid-19 ini menjadi yang pertama untuk varian Omicron dengan transmisi lokal, yaitu infeksi yang terjadi antar masyarakat dalam satu wilayah. Keberadaan virus sudah tersebar di tengah masyarakat lokal, sehingga masyarakat bisa saja terinfeksi varian baru Covid-19 ini, meski tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Untuk itu, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak berpergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak guna mencegah meluasnya penyebaran varian Omicron.
Baca: Pasien Omicron Disebut Tolak Dikarantina, Polisi Beri Penjelasan
DEWI NURITA