TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan skor 82,88 dalam Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh lembaganya tahun ini. Dengan skor itu, KPK bercokol di peringkat 26 dari 57 lembaga nonkementerian yang disurvei.
SPI yang dilakukan KPK mengukur risiko korupsi pada tiap lembaga. Risiko diukur melalui pengalaman masyarakat, dan data dari internal lembaga. Ada 7 faktor yang dipertimbangkan, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia dan sosialisasi antikorupsi.
Baca juga:
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya mensurvei 98 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, 508 kabupaten dan kota. Jumlah responden yang diwawancara mencapai 255.100 orang. “Saya kira survei ini mungkin yang terbesar yang dilakukan," kata Firli saat pidato peluncuran hasil survei di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Untuk kategori lembaga nonkementerian, KPK melakukan survei terhadap 57 instansi. Bank Indonesia memperoleh skor tertinggi, 89,69. Lembaga Ketahanan Nasional berada di peringkat kedua dengan skor 88,05. Lembaga Administrasi Negara menyusul di peringkat ketiga dengan skor 87,40. Pada posisi empat ada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang memperoleh skor 87,23. Posisi kelima diisi Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan skor 86,91.
KPK sendiri berada di posisi 26 dengan skor 82,88. KPK memperoleh skor integritas yang sama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Mahkamah Agung menempati posisi 28 dengan skor 82,72. Lembaga penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung menyusul di posisi 39 dengan skor 80,86 dan Polri di posisi 40 dengan skor 80,70.