TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Salah satu poin dalam Perpres itu adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah meneken aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian.
Di antaranya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, hingga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini pos-pos tersebut masih kosong.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebelumnya mengatakan perpres Kemensos itu kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.
"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno kepada wartawan, Ahad, 4 Oktober 2020.
DEWI NURITA
Baca: Pengamat Kritik Jabatan Wakil Menteri di Era Jokowi Hanya Boroskan Anggaran