TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno 1 Muktamar NU ke-34 memutuskan untuk pemilihan ketua umum PBNU, setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Dengan syarat minimal tiap calon yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum.
Jika terdapat lebih dari satu calon yang lebih di atas 99 suara, maka mereka akan diminta terlebih dulu untuk membahasnya secara musyawarah mufakat. Namun jika juga tak mufakat, maka pilihan kemudian akan dibawa ke Rais Aam.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," kata Ketua Dewan Pengarah Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34, Muhammad Nuh, Kamis, 23 Desember 2021.
Sebelum adanya keputusan tersebut, ia mengakui sempat ada perdebatan. "Iya ada alot sedikit. Karena ada yang menginginkan kalau dalam proses bakal calon tadi itu ada yang sudah dapat 50 persen plus satu, maka otomatis dia dinyatakan sebagai Ketua Umum," katanya.
Nuh yang juga merupakan Ketua Pimpinan Sidang Rapat Pleno mengatakan pleno juga memutuskan bahwa pemilihan nanti akan dipindah lokasinya. Dari yang awalnya berlokasi di Pondok Pesantren Darussa'adah, Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjadi di Bandar Lampung. Namun karena kendala lokasinya yang terlalu jauh, pleno memilih mengefisienkan waktu dan memilih tempat baru.
Meski begitu, Nuh mengatakan lokasi pasti di Bandar Lampung sendiri belum diputuskan. "Ini sedang kita koordinasikan dengan OC (Organizing Committee) mau di Unila atau di UIN Raden Inten," kata Nuh.
Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan Muktamar NU ke-34. Muktamar berlangsung sejak kemarin. Selain agenda pemilihan ketua umum yang jadi acara puncak, hari ini Muktamar juga beragendakan rapat pleno laporan pertanggungjawaban, hingga rapat rapat Komite.
Baca: Ma'ruf Amin Paparkan Kriteria Rais Aam Ideal Bagi PBNU