Ajun Komisaris Besar Sugiono, Kepala Polres Subang, Rabu (7/1), mengatakan bahwa beras untuk keluarga miskin yang sudah dijual oleh Rusmin kepada penadah pertamanya Rokiah itu, sedang diangkut menuju bandar di pasar. "Tapi, belum sesampai tujuan sudah kami cegat," kata Sugiono.
Polisi melakukan pencegatan terhadap kendaraan jenis Colt Pick Up bernomor T 8433 TA dan Mitsubishi Pic Up bernomor B 9100 UY karena kedua kendaraan tersebut mengangkut beras pada malam hari. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, kedua penadahnya mengaku bahwa beras tersebut merupakan beras untuk keluarga miskin yang dibeli dari Rusmin.
Rusmin menjual beras raskin itu kepada Rokiah Rp 30 ribu per karung berukuran 15 kilogram, sedangkan Rokiah menjualnya kembali kepada Rusman seharga Rp 40 ribu per karungnya. "Beras-beras tersebut diambil penadah dari para Rt atas perintah kepala desa (Rusmin)," kata Sugiono.
Agar dalam proses penyelundupan raskin itu tidak dicurigai, karung beras mula-mula diganti dengan karung berukuran lebih besar dan polos, seolah-olah beras tersebut merupakan beras hasil panenan. Menurut Sugiono, setiap bulannya, Desa Legonkulon mendapatkan jatah beras miskin rata-rata 36 ton.
Rusmin dan kedua penadahnya dijerat UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi sudah mengamankan ketiga tersangkanya, termasuk mengamankan empat ton beras yang akan dijualnya.
NANANG SUTISNA