TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan 13.455 sertipikat tanah kepada masyarakat di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Saya senang pada siang hari ini Bapak/Ibu semuanya telah memegang sertifikat. Ini adalah kepastian hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki," kata Presiden Jokowi saat penyerahan sertipikat tanah sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Tarakan, Kaltara, Selasa.
Presiden mengaku sering mendengar keluhan masyarakat terkait dengan sengketa tanah. Sengketa itu juga rentan merugikan masyarakat pemilik tanah karena masyarakat belum memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajarannya untuk mempercepat penyelesaian penerbitan sertipikat tanah agar bagi masyarakat.
"Saya perintahkan kepada Pak Menteri pada saat itu, di atas heli, 'Pak, yang milik masyarakat ini segera disertifikatkan dan berikan kepada mereka', supaya tidak nanti tahu-tahu datang orang dari luar entah dari Jakarta, entah dari luar, tahu-tahu pegang hak guna usaha atau sertifikat hak milik," kata Presiden.
Dalam 5 tahun terakhir, kata Presiden, Pemerintah telah memberikan sekitar 25 juta sertipikat tanah kepada masyarakat. Sebanyak 41 juta sertipikat lainnya sudah jadi dan siap diberikan kepada masyarakat.
Presiden mengapresiasi seluruh pihak yang bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian sertipikat tanah bagi masyarakat.
"Jangan sampai ada yang urus sertipikat sampai bertahun-tahun belum selesai, tidak ada. Sekarang ini sudah langsung berikan dan cepat," kata Jokowi.
Baca: 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah