Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Menag Yaqut Tak Copot Dirjen Bimas Islam

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak mencopot Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

“Untuk kepentingan organisasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan alasan tidak memutasi Dirjen Bimas Islam, kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Menteri Yaqut sebelumnya memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Nizar menjelaskan, rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi. Pejabat pembina kepegawaian, kata dia, memiliki kewenangan merotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.

Selain itu, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karier pegawai. “Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini berujar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas mengatakan bahwa ia dicopot Menag Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes.

Baca juga: 4 Dirjen Kemenag Bakal Gugat Yaqut ke PTUN karena Diberhentikan Tanpa Alasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

3 hari lalu

Kemenag dan GKMNU Bersatu Atasi Empat Isu Keluarga

Kementerian Agama bersama GKMNU melakukan penanganan empat isu krusial keluarga Indonesia.


Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disingkat biaya haji 2024 sebesar Rp 93.410.286


Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

3 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Cara Login SPACE Kemenag untuk PPG Guru Agama

Cara login SPACE Kemenag untuk PPG guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu


Biaya Haji Naik, Ekonom: Ironi di Tengah Rendahnya Pelayanan Jamaah

3 hari lalu

Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Biaya Haji Naik, Ekonom: Ironi di Tengah Rendahnya Pelayanan Jamaah

Ekonom Yusuf Wibisono kritik kenaikan biaya haji yang dilakukan saat pelayanan terhadap jamaah haji belum optimal.


Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Mushaf Al Quran dengan bahasa isyarat. Dok.Kemenag
Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

10 jenis master mushaf Al Quran tersebut sudah melalui serangkaian proses pentashihan atau pemeriksaan secara teliti, cermat dan hati-hati.


Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

5 hari lalu

Anggito Abimanyu melambaikan tangan saat tiba di University Club UGM sebelum membacakan pengunduran dirinya, Yogyakarta (17/2/2014). TEMPO/Suryo Wibowo.
Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?


Cek Biaya Umrah 2 Orang Terbaru, Segini Perkiraannya

5 hari lalu

Ratusan umat muslim melaksanakan berada dekat di Ka'bah saat pelaksanaan umrah jelang puncak ibadah haji di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 25 Juni 2023. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Cek Biaya Umrah 2 Orang Terbaru, Segini Perkiraannya

Umrah kerap dijadikan alternatif bagi jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci tanpa mengantre berpuluh-puluh tahun. Berapa biaya umrah saat ini?


Ongkos Naik Haji Sekarang Bisa Dicicil, Bagaimana Prosesnya?

6 hari lalu

Istilah haji mabrur merujuk pada ibadah haji yang diterima Allah SWT. Seperti apa seseorang yang disebut haji mabrur? Berikut ciri-cirinya.  Foto: Pexels
Ongkos Naik Haji Sekarang Bisa Dicicil, Bagaimana Prosesnya?

Sistem cicilan untuk ibadah haji mulai diperkenalkan pemerintah. Tujuannya untuk meringankan beban finansial para jamaah.


Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

6 hari lalu

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dalam agenda Kesepakatan atas Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1145 H/2024 M di Senayan, Senin, 27 November 2023. Tempo/Adinda Jasmine
Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Angka BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta. Sedangkan biaya haji yang dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta.