TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak mencopot Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
“Untuk kepentingan organisasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan alasan tidak memutasi Dirjen Bimas Islam, kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.
Menteri Yaqut sebelumnya memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Nizar menjelaskan, rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi. Pejabat pembina kepegawaian, kata dia, memiliki kewenangan merotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.
Selain itu, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karier pegawai. “Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini berujar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.
Sementara itu, Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.
Thomas mengatakan bahwa ia dicopot Menag Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes.
Baca juga: 4 Dirjen Kemenag Bakal Gugat Yaqut ke PTUN karena Diberhentikan Tanpa Alasan