TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bakal memanggil istri dari terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati HW sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Nanti akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil (istrinya)," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di PN Bandung, Selasa 12 Desember 2021.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 18 saksi yang sudah diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.
Selain kasus pemerkosaan, menurutnya kejaksaan juga mendalami terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti eksploitasi anak dan juga penyelewengan dana bantuan sekolah.
Asep mengatakan setelah para saksi anak dihadirkan, pihaknya juga bakal memanggil para saksi lainnya yang mengetahui sejumlah petunjuk kasus tersebut selain istri dari HW. "Jadi sekarang kami sudah laksanakan seminggu dua kali ya (persidangan), hari Senin dan Kamis," kata dia.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. HW didakwa melakukan pemerkosaan pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca: Kejati Temukan Petunjuk Dugaan Tersangka Pemerkosaan Santri Selewengkan Bansos