TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dengan pelaksanaan Muktamar NU atau Nahdlatul Ulama.
Sprinlidik tersebut berisi tentang dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di muktamar ke-34. "Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli, Selasa, 21 Desember 2021.
Firli Bahuri menegaskan bahwa sprinlidik yang beredar tersebut palsu. "Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu.
Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. "Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali ihwal beredarnya surat penyelidikan palsu tentang sumbangan untuk Muktamar NU.
Baca: Firli Dimutasi Jadi Perwira Tinggi Bareskrim, Polri: Statusnya Tetap Ketua KPK