TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri. Mutasi ini dilakukan karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.
Firli memang sudah memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan meskipun dimutasi, Firli tetap menjadi Ketua KPK.
“Meskipun sudah pensiun dari Polri, tidak mengubah statusnya sebagai Ketua KPK,” kata Dedi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Baca juga: Nawawi Sebut Omongan Firli Soal Presidential Treshold Bukan Kajian KPK