TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus suap yang menyeret dirinya. Hal itu ia ucapkan saat sidang pembacaan pledoi pada Senin, 20 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam agenda pembacaan pledoi tersebut, Robin mengatakan dirinya keberatan atas tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. Ia menilai tuntutan 12 tahun yang ia terima tak sebanding dengan uang yang ia terima dalam kasus itu.
"Mari kita bandingkan dengan kasus Menteri Sosial yang juga dituntut 12 tahun tapi ia menerima 32 miliar sementara saya 11,5 miliar," kata dia dalam sidang tersebut.
Robin menambahkan agar hakim juga memproses Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia mengatakan Lili memiliki peran dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata dia.
Robin Pattuju terseret beberapa kasus suap selama masih ia menjadi penyidik di KPK. Ia disebut menerima sejumlah uang sebagai bayaran untuk mengurus kasus yg menyeret para pejabat seperti Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Walikota Tanjungbalai non aktif M. Syahrial, eks walikota Cimahi Ajay M. Priatna, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Diketahui, Robin bersama Advokat Maskur Husain menerima total uang sebesar 11,052 miliar rupiah dan 36 ribu dollar Amerika dari mengurus sejumlah kasus tersebut. Robin Pattuju dituntut kurungan 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider selama 6 bulan.
MIRZA BAGASKARA
Baca: Syarat Mengajukan Permohonan Sebagai Justice Collaborator