TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Nusantara Yalimo mendesak pemerintah agar segera melantik pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Papua.
“Kami atas nama suara rakyat 47.781 suara yang sudah mengikuti pilkada secara langsung, umum, bebas, dan rahasia meminta Erdi Dabi-John Wilil yang sudah menang dua kali dan direstui oleh alam dan leluhur kami untuk segera dilantik,” kata paguyuban dalam keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.
Paguyuban ini diwakili oleh Yehuda Dabi, anggota Majelis Rakyat Papua; Irianti Enembe, tokoh perempuan; Soni Silak, kepala suku; John Numberi, tokoh masyarkaat Papua; Yorim Endama, tokoh masyarakat Yalimo; dan Jefri Loho, tokoh pemuda.
Paguyuban menjelaskan, Erdi-John terpilih sebagai Bupati-Wakil Bupati Yalimo pada Pilkada 2020. Hasil pemilihan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada Mei 2021. Hasilnya, pasangan calon kepala daerah nomor satu itu tetap keluar sebagai pemenang atau unggul 52,6 persen dari lawannya.
Namun, hasil PSU kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali pilkada ulang paling lambat 17 Desember 2021. Tetapi, kata paguyuban, Komisi Pemilihan Umum hingga kini tak melaksanakan pilkada ulang. “Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” ujar paguyuban.
Menurut Paguyuban Nusantara Yalimo, berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati belum dibatalkan. Sehingga, mereka menilai status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai kepala daerah Kabupaten Yalimo terpilih, dan tinggal dilantik saja.
Paguyuban pun berharap pemerintah tidak membunuh dan menghilangkan hak demokrasi rakyat Yalimo yang sudah dua kali mengikuti pilkada. “Kami akan terus melakukan aksi damai sampai pemerintah menghargai suara rakyat 47.781 suara dalam Pemilukada pada 9 Desember 2020 dan PSU 5 Mei 2021,” kata paguyuban.
FRISKI RIANA
Baca: Sengketa Pilkada Yalimo, SDI Layangkan Eksaminasi Publik Soal Putusan MK