Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maftuh Basyuni: Dana Abadi Umat Tak Berkurang  

image-gnews
TEMPO/Gunawan Wicaksono
TEMPO/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemakaian Dana Abadi Umat yang dikendalikan Menteri Agama dinilai bermasalah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swadaya ini lantas melaporkan Departemen Agama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW menilai Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni melanggar ketentuan dalam penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) tersebut. Berikut wawancara khusus Tempo dengan Muhammad Maftuh Basyuni yang berlangsung di kantornya, Selasa (6/1).

maftuhBagaimana Anda menjelaskan tentang pengeluaran biaya operasional Badan Pengelola Dana Abadi Umat untuk biaya taktis, tunjangan, maupun perjalanan dinas?
Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu Dana Abadi Umat, yakni uang yang terkumpul dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentag Penyelenggaraan Ibadah Haji, didalamnya termasuk mengatur tentang pengelolaan DAU oleh Badan Pengelola DAU. Sedangkan peruntukkannya diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001, yaitu pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, dan penyelenggaraan ibadah haji.

Bagaiamana dengan biaya operasional Badan Pengelola DAU?

Biaya operasionalnya, perinciannya diatur lagi dalam Keputusan Menteri Agama. Atas dasar itu saya selaku ketua Badan Pengelola DAU maupun seluruh anggota Dewan Pengelola bisa mendapatkan honor, dana taktis, dan sebagainya, bukan atas kehendak sendiri.

Berapa total jumlah dana DAU?
Pertama kali diterima saat serah serta terima jabatan (dari Said Aqil Husein Al Munawar ke M. Maftuh Masyuni) Rp 382 miliar dan US$ 15 juta. Setelah Tim Tastipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melakukan penyelidikan ternyata ditemukan lagi yang jumlahnya mencapai Rp 303,5 miliar dan US$ 62 juta. Setelah digabungkan jumlahnya mencapai Rp 685,616 miliar dan US$ 77,120 juta. Terkahir, hingga November lalu jumlahnya mencapai Rp 698 miliar dan US$ 79 juta.

Bagaimana aliran pemasukan DAU sekarang?
Sejak saya menjabat pemasukkannya sudah tidak lagi signifikan karena saya beranggapan ongkos naik haji adalah titipan jemaah, sehingga jika ada kelebihan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Misalnya, sewa rumah, kalau kurang dari plafon maka sisanya dikembalikan kepada jemaah. Berbeda dengan sebelumnya, penyewaan rumah di Mekkah menggunakan sistem subsidi silang, sehingga ada rumah yang harganya di atas plafon dan di bawah plafon. Ini tidak adil karena jemaah yang mendapat rumah lebih jelek dan lebih jauh harus mensubsidi jemaah yang rumahnya lebih baik.

Seperti apa penggunaan DAU sejak Anda menjabat?
Saya menerima tunjangan dua kali pada November dan Desember 2004 masing-masing sebesar Rp 15 juta yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2003. Saya melihat jumlah tersebut terlalu besar sehingga pada Januari saya merevisinya dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2005 yang besaran tunjangannya menjadi Rp 5 juta.

Mengapa pada akhirnya Anda memutuskan untuk menutup DAU?
Saya merasakan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 multitafsir sehingga saya mengusulkan kepada Presiden agar menyempurnakannya. Mulai Mei 2005 sudah dibekukan kecuali hal-hal yang sangat tidak dapat dihindari yakni untuk dana talangan.

DAU berasal dari jemaah haji sehingga talangan juga digunakan untuk keperluan ibadah haji, misalnya ketika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji belum keluar, kami menggunakan DAU untuk urusan seperti paspor, buku manasik, penyewaan rumah. Setelah Keputusan Presiden keluar, uang itu dikembalikan. Jadi DAU tidak pernah berkurang.

Dengan demikian pengeluaran DAU sebenarnya punya dasar hukum yang kuat, mengapa ditutup?
Alasannya Keputusn Presiden yang sangat multitafsir, saya bisa mengatakan boleh tapi Anda bisa mengatakan tidak boleh, itu yang saya hindari.

Mengapa hingga sekarang belum ada Keputusan Presiden yang baru?
Keputusan Presiden itu berbarengan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 yang menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Undang-undang memerlukan peraturan pemerintah, sehingga dari pada bolak-balik akhirnya diputuskan menunggu peraturan pemerintah selesai. Itu terdorong oleh kekhawatiran saya, jangan sampai masuk ke lubang yang sama dengan pendahulu saya.

Perlu saya tegaskan, menteri sebelumnya (Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, terpidana korupsi dan dihukum lima tahun pernjara) terkena kasus bukan karena Keputusan Menteri Agama yang dibuat. Kalau hal itu yang terjadi tentunya seluruh anggota Badan Pengelola DAU ikut berbondong-bondong masuk penjara.

(Dalam catatan Tempo ketika sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Januari 2006, Said Agil Husein Al Munawar mengakui selama menjadi menteri menerima Dana Abadi Umat dan dana untuk Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 4,5 miliar. Dana itu merupakan akumulasi dana taktis, uang lelah, uang transpor, honor, insentif, dan tunjangan lain di luar gajinya sebagai Menteri Agama).

Apakah penggunaan DAU untuk operasional menteri seperti kunjungan ke luar negeri itu memang dimungkinkan?
Ya, hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama. Juga harus diketahui perjalanan itu tidak dibiayai oleh APBN, sehingga tidak terjadi duplikasi. Tradisinya memang seperti itu, dan menteri juga tidak mungkin selalu bertanya ini uang berasal dari mana. Sejak DAU dibekukan, perjalanan dinas dibiayai oleh negara. Mungkin pertanyaannya apa hubungannya perjalanan dinas ke Vatikan dibiayai oleh DAU, ya karena saat itu tidak ada dana lain selain itu.

Bagaimana dengan pembiayaan seperti acara open house di rumah dinas?
Dasarnya Keputusan Menteri. (Bahrul Haya , Sekretaris Jenderal Departemen Agama, ikut menjelaskan bahwa Menteri Agama tidak mungkin selalu bertanya dari mana uangnya berasal. Lagi pula setelah dibekukan, semua menjadi tanggung jawab negara).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dibekukan, DAU telah digunakan untuk apa saja?
Dalam bidang sosial, misalnya, untuk menyumbang sejumlah tokoh yang sakit seperti Z.A. Maulani (purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal. Bekas Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara itu sudah almarhum) atau biaya pengobatan Yunan Nasution, penggagas dan pendiri Islamic Village. Ada juga renovasi asrama haji di Aceh yang terkena tsunami pada awal 2005 sebesar Rp 2 miliar lebih.

Bagaimana Anda merespons laporan ICW ke KPK?
Saya kan sudah pernah mengatakan agar KPK diberi kesempatan mempelajarinya, kalau saya dipanggil tentu sebagai warga negara memang mau lari ke mana?

Bagaimana mengenai dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang digunakan untuk membiayai rapat bersama DPR?
Dulu, seluruh pembiayaan akibat dari pengurusan haji dibebankan kepada jemaah. Pada zaman Orde Lama, jemaah haji diuntungkan karena pembiayaan haji dibebankan kepada negara akibat inflasi yang tinggi. Awal Orde Baru, tepatnya 1967, berubah lagi seluruh pengeluaran dbebankan pada jemaah termasuk biaya petugas dan rapat. Tidak terkecuali hingga pada zaman saya menjabat.

Perlahan-lahan mulai diubah pada 2006 ini. Jemaah hanya membayar untuk kepentingannya yakni administrasi, paspor, asuransi kesehatan, ongkos, pemondokan, katering, serta kewajiban pada pemerintah Arab Saudi.

Dana lain diluar kepentingan jemaah secara langsung, hanya ada dua sumber yakni APBN yang mensubsidi pelayanan kesehatan dan biaya petugas dan yang lainnya dari optimalisasi bunga dana jemaah yang penggunaannya dibahas dengan DPR. Meski itu dana jemaah tetapi tidak bisa dikutip begitu saja, harus melalui pengesahan dengan DPR.

Sejak 2006 biaya rapat dengan DPR dibiayai APBN?
Ya, itu kalau rapat di luar gedung DPR, tapi kalau yang mengundang DPR tetap menjadi tanggung jawab DPR.

Apa yang menjadi dasar perubahan kebijakan Badan Penyelenggara Ibadah Haji?
Untuk meningkatkan pelayanan pada jemaah.

Bagaimana dengan laporan ICW bahwa ada sisa uang jemaah lebih dari Rp 800 miliar dari tiket penerbangan?
Itu kontrak dengan pihak penerbangan tanpa menyebutkan perkiraan kenaikan atau penurunan harga minyak. Pengalaman tahun lalu, penerbangan rugi dan dua kali mengajukan permintaan untuk tambahan ongko. Saya tidak bisa memenuhi karena dari mana uang itu. Kami tidak bisa menagih kepada jemaah. Logikanya, kalau sekarang saya minta uang kepada mereka karena adanya penurunan harga minyak jawabannya akan sama. Sehingga, jika ICW bisa meminta kepada penerbangan ya silakan karena saya tidak mampu. Kalau pun saya minta akan ditolak.

Lalu bagaimana ke depan? Apabila harga minyak dunia naik apakah bisa biaya penerbangan ikut dinaikkan dan sebaliknya?

Ini tidak mudah, karena tidak mungkin ketika harga minyak naik kami minta tambahan kenaikan kepada jemaah. (Bahrul Haya menambahkan, pihak penerbangan sebenarnya cemas akan kemungkinannya harga minyak dunia naik. Dalam kondisi itu kami tidak tahu bagaimana penerbangan mengatasinya. Bisa saja dengan cara hedging atau membeli avtur sebelum waktunya musim haji tiba. Tetapi, hal itu juga sulit dilakukan karena pemerintah tidak dapat membayar kontan).

Bagaimana dengan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini?
Secara keseluruhan sukses karena penyelenggaraan di Arafah tidak ada kendala, demikian pula di Musdalifah, Mina maupun saat lempar jumrah. Hanya masalah timbul pada pemondokan yang jauh, itu pun saya tidak ingin hal itu terjadi tetapi terpaksa adanya proyek perluasan area Masjidil Haram. Tidak hanya perluasan saja yang menyebabkan pemondokan jauh, tetapi juga para pemilik pemondokan yang mengeksploitasi harga sewa.

AQIDA SWAMURTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

2 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

10 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

19 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

20 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

31 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

32 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?