TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI maupun warga asing dari luar negeri. Salah satunya memberikan dispensasi karantina mandiri di rumah masing-masing bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.
Rey, pegawai swasta yang sedang menjalani karantina setelah dari Singapura, menilai dispensasi kepada pejabat tidak adil. “Memang kalau pejabat, terus imunnya jadi kayak X-Men atau superhero gitu ya?” kata Rey kepada Tempo, Rabu, 15 Desember 2021.
Wanita 32 tahun itu sudah tiga hari menjalani karantina di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dengan merogoh kocek hampir Rp 15 juta untuk 10 hari, Rey menilai fasilitasnya tak sepadan. Ia tidak diizinkan memesan makanan atau minuman dari aplikasi, sementara rasa dan penyajian dari tempat karantinanya kurang memadai.
Menurut Rey, kebijakan karantina semestinya tidak perlu membedakan pejabat dengan rakyat. “Covid-19 tidak lihat jabatan atau status sosial kan? Kecuali ada statement dari WHO kalau Covid-19 enggak ganas buat pejabat,” kata dia.
Nurul Fitri juga menilai pemberian dispensasi karantina mandiri kepada pejabat sebagai kebijakan yang aneh. Ia mengatakan bahwa pejabat juga manusia biasa. Virus, kata ibu dua anak ini, juga tak memandang jabatan.
Bulan lalu, Nurul menjalani karantina sepulangnya perjalanan dari Inggris. Ia mengaku bosan menjalani karantina selama 5 hari. Apalagi, anaknya juga kerap menangis karena tidak bisa keluar kamar. Meski begitu, Nurul menilai karantina penting dilakukan. “Walaupun PCR negatif dan vaksin lengkap ya tetap enggak ada salahnya karantina. Kasian sama keluarga-keluarga di rumah, apalagi yang usia rentan tertular,” ujarnya.
Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan pemerintah tak pernah menyampaikan landasan sains atas kebijakan dispensasi tersebut. “Lantas kira-kira apa pembenarannya bahwa pejabat mendapatkan perlakuan yang berbeda?” ujar Firdaus.
Menurut dia, karantina yang terpusat lebih baik agar pemantauannya jauh lebih efektif. Karena itu, ia pun mengusulkan agar ketentuan dispensasi karantina mandiri dicabut. Ke depan, kata dia, pemerintah juga perlu mengedepankan kebijakan yang memperhatikan prinsip kesehatan masyarakat dan berkeadilan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku.
Wiku memastikan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Sebut Pejabat Bisa Karantina Mandiri dengan Syarat