TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina pasca berkunjung ke luar negeri. Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.
"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi.
"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kasus itu harus jadi pelajaran dan menunjukan bahwa penindakan harus dijalankan. Namun, ia menegaskan yang juga tak kalah penting adalah kesadaran moral dari setiap warga negara untuk tidak melanggar hukum.
"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," kata Mahfud.
Baca: Mahfud Md Minta RUU Perampasan Aset Jadikan Prioritas DPR