TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Richard Joost Lino atau RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata anggota Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan Lino dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal meringankan Lino bersikap sopan dan tidak berbelit. Hakim menganggap Lino telah berbuat banyak hingga membuat perusahaan untung. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina berbeda pendapat bahwa Lino tidak bersalah.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti US$ 1.997.740 kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC. Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.
Atas putusan ini, pihak Lino dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca: Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus PT Pelindo II