TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyatakan, kasus dihentikan lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti.
"Iya. Kalau tidak ada buktinya, bagaimana? Nanti kalau misalnya ditemukan bukti baru lagi kan dibuka," ujar Supardi kepada Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada 6 September 2021 malam.
Adapun surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu, kata Supardi, terbit pada 3 September 2021 lalu.
Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan Kasus Pelindo II di Kejaksaan Agung