INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Timur yang indeks keterbukaan informasi publik (KIP)-nya mencapai skor 76,96. Lebih baik dari indeks rata-rata nasional sebesar 71,37, dan menempatkan Provinsi Kaltim pada peringkat ke-9 dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia. KIPk merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
KIP juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR RI dalam menghadapi era digitalisasi. Pemenuhan atas kebutuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat Konstitusi pasal 28F yang menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Bamsoet usai Penganugerahan KIP Provinsi Kaltim, secara virtual dari Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Salah satunya terkait keterbukaan Informasi Publik tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. “Jika tidak didukung KIP, potensi korupsinya sangat besar. Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam pelaksanaannya, masih saja ditemui badan publik yang tidak mematuhi UU KIP. Untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
"Yakni bila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah. Penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi. Disini peran penting keberadaan Komisi Informasi," ujar Bamsoet. (*)