TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya memberikan izin karantina mandiri kepada pejabat publik dalam negeri, termasuk anggota DPR, Mulan Jameela.
“Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan,” kata Wiku kepada Tempo, Senin, 13 Desember 2021.
Wiku mengatakan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur. Misalnya, Wiku menyebutkan bahwa mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina. “Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya,” ujar dia.
Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, sebelumnya dikabarkan tak menjalani karantina selama 10 hari setelah pulang dari Turki. Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut.
Menurut Ali, Ahmad Dhani dan keluarganya tidak pergi ke mana-mana setelah sampai di Indonesia dari Turki. Ia mengatakan bahwa mereka menjalani karantina. “Mereka tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ali.