TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Mabes Polri membentuk korps pemberantasan korupsi, tak terlepas dari pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lembaganya. Ia melihat Polri seakan tengah ingin membangun kepercayaan publik pada mereka, terkait pemberantasan korupsi.
"Tentu jika melihat kinerja KPK saat ini yang tidak bertaji, maka rencana itu bukan tidak mungkin berkaitan dengan keinginan Polri membangun preferensi publik menjadi lembaga yang siap memberantas korupsi," kata Feri, Sabtu, 11 Desember 2021.
Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK termasuk beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan, sebagai ASN Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.
Feri enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Ia menunggu kepastian dari Mabes Polri untuk menempatkan para penyidik senior itu. Meski begitu, Feri mengingatkan bahwa masuknya eks pegawai KPK ke tubuh Polri ini tak serta merta membuat Polri menjadi lembaga yang terpercaya dalam memberantas korupsi.
"Tentu saja ini tidak mudah dan akan jadi pekerjaan berat jika hanya diserahkan kepada 44 eks pegawai KPK. Perlu peran menyeluruh dari Polri pula," kata Feri.
Feri menantikan kinerja dari korps ini. Masuknya anggota baru dari mantan pegawai KPK, membuat korps ini ia nilai perlu mendapat perhatian.
"Apapun itu korps ini dinantikan perannya untuk memberantas korupsi apalagi melibatkan 44 eks KPK," kata Feri.
EGI ADYATAMA | ROSSENO AJI