TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi karantina Covid-19 oleh sejumlah rumah sakit. Laporan itu diterima setelah adanya aduan dari masyarakat dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho mengatakan telah menerima lima buah laporan. Ia menyebut akan segera memverifikasi terlebih dahulu sebelum dapat memeriksa pihak yang berhubungan.
"Kita telah menerima dua laporan untuk Ombudsman Jakarta dan tiga laporan untuk Ombudsman pusat. Nanti kita akan secepatnya mengurus laporan tersebut," kata dia dalam konferensi pers pada 9 Desember 2021.
Teguh berkata laporan yang mereka terima adalah tentang dispute antara pasien Covid-19, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Ia menyebut pasien tersebut diharuskan membayar sejumlah uang untuk biaya perawatan selama melakukan karantina di rumah sakit terlapor.
"Seperti yang dibilang teman-teman koalisi tadi, persoalan karantina kesehatan tidak seharusnya dibebankan kepada pasien berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah," ujar Teguh.
Ombudsman akan berencana mendatangkan rumah sakit dan dinas kesehatan yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. "Nanti setelah semua beres, kami akan memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif kepada pihak terkait," kata Teguh.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil beserta sejumlah warga mengadukan dugaan maladministrasi karantina kesehatan di sejumlah rumah sakit. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Charlie Albajili berkata berdasarkan regulasi seharusnya pasien Covid-19 dibebaskan dari beban biaya selama masa karantina kesehatan.
"Kalau kita lihat UU karantina kesehatan, UU penanganan wabah, atau Permenkes, Covid-19 termasuk penyakit yang dibebaskan dari beban biaya karantina," kata pengacara LBH Jakarta itu.
Baca juga: Cerita Pasien Bayar Ratusan Juta sebab Negara Tak Tanggung Semua Biaya Karantina
MIRZA BAGASKARA