TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga melaporkan dugaan maladministrasi karantina Covid-19 yang dilakukan sejumlah rumah sakit selama mereka menjalani karantina. Mereka didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mengadukan kasus tersebut kepada Ombudsman RI .
Juliana, 50 tahun, warga Jakarta, menceritakan pengalamannya selama menjalani karantina Covid-19 di sebuah rumah sakit di Jakarta. Ia mengatakan dirinya karantina di rumah sakit tersebut per tanggal 14 Juni 2021. Sebelum dirawat, ia disodorkan klausul menyanggupi biaya perawatan akan ditanggung pribadi jika setelah 14 hari masih wajib melakukan karantina di rumah sakit tersebut.
"Kondisi saya masuk pake BPJS. Tapi setelah 14 hari, BPJS itu diputus sama pihak rumah sakit," kata Juliana, Kamis 9 Desember 2021.
Jatah tanggungan BPJS yang dimiliki Juliana habis pada 28 Juli 2021 tepat dua pekan setelah ia menjalani karantina. Juliana sempat dibuat bingung oleh pihak rumah sakit. Ia dipersilakan pulang kendati masih diharuskan memakai alat bantu pernapasan. Karena ragu, ia pun memperpanjang masa karantina hingga 6 pekan mendatang dengan menggunakan biaya pribadi.
"Total saya membayar Rp 250 juta kepada pihak rumah sakit untuk biaya perawatan. Saat ini saya masih ada tanggungan utang Rp 101 juta kepada mereka," kata dia.
Arif Yoga, 39 tahun, warga Surabaya, juga mengalami hal serupa dengan Juliana. Meski menggunakan BPJS, ia mengaku diwajibkan membayar uang deposit untuk karantina orang tuanya di rumah sakit besar di Surabaya pada Maret 2021. Pihak rumah sakit berdalih jika uang tersebut nantinya akan diganti oleh pemerintah.
"Dari total biaya 900 juta untuk biaya karantina kedua orang tua saya, yang dikembalikan hanya 340 juta," ujar Arif.
Juliana, Arif, dan 3 orang lainnya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut pada Kamis, 9 Desember 2021.
Teguh Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, mengatakan telah menerima aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Ia menyebut akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memeriksa kepada pihak terkait. "Kalau semua lancar, proses verifikasi ini mungkin 7 hingga 10 hari ke depan sudah bisa dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat penjelasan dari pihak BPJS perihal batasan jatah tanggungan selama menjalani karantina Covid-19.
Baca: Koalisi Adukan Maladministrasi Penanganan Covid oleh Rumah Sakit ke Ombudsman