TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah Jawa Barat memastikan para santriwati korban perkosaan oleh pimpinan pondok pesantren di Bandung dapat kembali bersekolah.
“Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 9 Desember 2021.
Livia menilai, dukungan dari masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Sebab, stigmatisasi berdampak buruk bagi korban.
Selain korban, Livia juga mengingatkan anak-anak yang lahir akibat perkosaan harus mendapatkan perhatian dari Pemprov Jawa Barat, agar tumbuh kembangnya bisa berjalan baik. Sebab, mereka lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun di mana belum siap menjadi orang tua. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
“Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini,” ujar Livia.
Livia menuturkan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang dengan 12 di antaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, saksi, dan korban yang memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa Heri Irawan di PN Kota Bandung, pada 17 November-7 Desember 2021. Heri merupakan pimpinan pondok pesantren di Bandung sekaligus pelaku pemerkosaan para santriwati.