TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan aplikasi bernama Rumah Cegah. Aplikasi terapan berbasis teknologi informasi ini merupakan platform yang dibuat guna mencegah terjadinya korupsi, radikalisme, intoleransi, kekerasan seksual, perundungan, serta hal lain yang dinilai sebagai pengganggu utama jalannya pendidikan.
“Tidak mungkin Indonesia sukses memperbaiki kualitas pendidikan sepanjang parasit-parasit tersebut tidak kita hapuskan bersama,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.
Rumah Cegah bisa menerima sejumlah laporan terkait dengan perilaku korupsi yang berasal dari mahasiswa, dosen dan lembaga swadaya masyarakat. Lewat sistem ini, pelapor kasus dugaan korupsi terutama dari kalangan mahasiswa akan terlindungi dan terhindar dari intimidasi pihak-pihak tertentu.
Rumah Cegah memiliki sasaran awal sosialisasi kepada 67 juta individu di kalangan siswa, mahasiswa, dosen, guru, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan dunia pendidikan di seluruh Indonesia.
Chatarina mengatakan lewat aplikasi ini Kemendikbudristek fokus pada upaya pencegahan, khususnya menjaga program prioritas dan bantuan-bantuan pemerintah atau penggunaan fungsi pendidikan dari APBN agar tepat sasaran.
Baca juga: Mulai Besok, Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa via Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
DEWI NURITA