TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi kasus bunuh diri mahasiswi di Mojokerto. Menurut rencana, DPR akan kembali membahas RUU tersebut pada Rabu, 8 Desember 2021.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Luluk Hamidah, mengatakan panitia kerja Rancangan Undang-undang TPKS saat ini tengah mengusahakan agar pembahasan RUU bisa segera selesai. Ia menyebut masih dilakukan harmonisasi pada RUU. “Ya, pasti kami kebut,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa 7 desember 2021.
Luluk juga mengatakan Panja mengagendakan penyelesaian draf RUU TPKS. Agenda tersebut diharapkan bisa selesai dengan cepat agar dapat melakukan rapat pleno pengambilan keputusan pada hari itu juga.
“Saat ini yang terpenting disahkan dulu draftnya agar DIM dapat segera diserahkan kepada pemerintah,” ujar politisi PKB itu.
Sebelumnya, RUU TPKS kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya tragedi bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di Mojokerto. Ia bunuh diri lantaran depresi setelah mengalami berbagai tindak kekerasan seksual dari pacarnya, Rendy (21), yang merupakan anggota kepolisian. Saat ini, Rendy telah dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
MIRZA
Baca juga: Aktivis Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan