Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Payung Hukum Ungkit BUMDes

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi penggerak roda ekonomi desa. Hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badang hukum, sehingga perannya dapat menjadi konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat

"Solusi badan hukum BUMDes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau kerap disapa Gus Halim. Bentuk BUMDes sebagai badan hukum kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BUMDesmemperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya menjadi unit bisnis legal yang dapat mencari laba. Hasil keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membangun desa. Ketentuan ini tertulis dalam PP 11/2021 Pasal 50, bahwa BUMDesmendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja itu juga mengatur bahwa BUMDes mendapat banyak kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk menjalankan usaha. Dengan demikian BUMDes dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada akhirnya dapat membantu mengurangi arus urbanisasi, sehingga pembangunan di desa bisa setara dengan kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senator DPD RI dari Sumatera Utara, Badikenita br. Sitepu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya sangat diperlukan untuk mendorong geliat BUMDes. Bahkan untuk memperkuat posisi BUMDes, kini tengah disusun Rancangan Undang-Undang tentang BUMDes. “Telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Badikenita.

Kehadiran UU tersebut merupakan pelengkap upaya menjadikan BUMDes berdaya ungkit untuk ekonomi desa. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam menggerakkan BUMDes, misalnya berkolaborasi kementerian/lembaga, badan usaha, dan perguruan tinggi.

Salah satu pemerintah daerah yang gencar mendorong BUMDes melalui kolaborasi adalah Jawa Barat. Pada 26 November lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan kesepakatan sinergi antara BUMN dengan BUMD di provinsi tersebut. “Karena Jawa Barat menargetkan 100 persen desa-desanya sudah punya BUMDes pada 2023," kataGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Jika seluruh desa memiliki BUMDes, diharapkan target mewujudkan desa sebagai ekonomi masa depan semakin dekat.  Saat ini dari 5.300 desa di Jawa Barat sudah ada sekitar 1.400 BUMDes. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

17 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

18 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

18 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

20 hari lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

37 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

52 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

52 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

16 Maret 2024

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.