TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, mengkritik ketidakpastian pemerintah dalam membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk menanggulangi penularan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru. Menurut Saleh, rencana PPK dibatalkan pemerintah sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Saleh menyebut bahwa pembatalan PPKM Level 3 memicu sorotan publik lantaran aturan tersebut belum sempat berjalan tapi sudah dievaluasi dan diganti. "Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," kata Saleh melalui siaran pers, Selasa, 7 Desember 2021.
Dia belum mengetahui detail alasan pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3. Menurut dia, pemerintah sedang berupaya membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Terutama kini Indonesia jauh lebih siap menghadapi pandemi Covid-19 dibanding tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengumumkan rencana PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah juga melarang adanya mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menghindari ledakan penularan Covid-19 akibat banyaknya mobilisasi manusia.
Dua pekan kemudian, pemerintah tiba-tiba mengumumkan membatalkan aturan PPKM Level 3. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Nantinya penetapan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru bakal mengikuti penilaian situasi pandemi sesuai dengan aturan yang ada. "Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negei," kata Luhut.
Luhut menyampaikan bahwa perjalanan luar negeri harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pemerintah juga bakal memberlakukan karantina selama 10 hari bagi setiap kedatangan penumpang dari luar negeri. Di luar itu, pemerintah juga akan memperketat tracing, testing, dan treatment.
Saleh menambahkan ia menduga terdapat beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan PPKM Level 3. Pertama, PPKM Level 3 ditolak oleh sebagian anggota masyarakat. Kata dia, penolakan banyak disampaikan melalui media sosial. Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan penolakan terhadap kebijakan tersebut. "Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini," kata Saleh.
Ketiga, pemerintah disebut ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah agar tetap berjalan dengan baik. Satu di antaranya memberi kelonggaran masyarakat tetap bekerja seperti biasa. Kata Saleh, artinya nantinya kehidupan perekonomian bakal tetap stabil di masa libur Natal dan Tahun Baru. "Keempat, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1."
A