TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri hari ini menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri. Dari 57 mantan pegawai KPK yang diundang, ada 52 orang yang hadir.
"Dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi mengatakan sebanyak 5 orang tidak hadir. Satu orang tidak hadir karena sudah meninggal. Satu orang tersebut adalah Nanang Priyono.
Sementara, empat lainnya tidak datang karena ada yang terlambat, sedang berada di Makassar, sedang menyelesaikan tesisnya, dan satu lagi dengan alasan persiapan pernikahan.
Dedi mengatakan dalam acara sosialisasi Polri akan menjelaskan tentang isi Peraturan Kepolisian RI tentang pengangkatan pegawai. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjadi ASN. "Sifatnya normatif," kata dia.
Dedi mengatakan setelah meneken surat kesediaan, para pegawai akan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi ini, kata dia, bertujuan untuk memetakan kemampuan pegawai dengan jabatan barunya.
Mabes Polri mengatakan tidak ada sistem gugur dalam tes itu. "Tidak ada hasil memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Dedi.
Polri menarik 57 pegawai menjadi ASN setelah mereka dipecat dari KPK. Pemecatan dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Ombudsman RI menemukan terjadi maladministrasi berlapis dalam tes itu. Sementara, Komnas HAM menyatakan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam tes itu.
Baca juga: Harta Melonjak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beli Rumah Miliaran di Cibubur