INFO NASIONAL – Pemerintah berupaya mengembangkan industri melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan ini bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, serta membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Dalam pengembangan KEK, yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital. Sejumlah regulasi telah diterbitkan terkait pengembangan KEK.
Regulasi tentang KEK diterbitkan oleh Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), misalnya PP Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Kendal, Jawa Tengah; PP Nomor 42 Tahun 2017 tentang KEK Galang Batang, Kepulauan Riau; PP Nomor 52 Tahun 2014 mengenai KEK Mandalika; dan PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei.
Pengembangan KEK semakin dipermudah ketika Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau kerap disebut UU Cipta Kerja lahir. Misalnya regulasi turunan dari beleid tersebut, PP Nomor 40 Tahun 2021 khusus membahas tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini membuat gairah dunia usaha melakukan kegiatannya untuk pengembangan ekonomi kawasan.
Hasilnya terlihat pada KEK Galang Batang yang telah melakukan ekspor perdana alumina pada Juli silam, sebanyak 70 ribu ton dengan nilai US$21 juta. KEK di Kepulauan Riau ini akan berfokus pada industri manufaktur modern, seperti industri hilirisasi bauksit, industri ringan, dan logistik modern yang ramah lingkungan. Realisasi modal usaha pengolahan bauksit di KEK Galang Batang sudah mencapai Rp 14,4 triliun.
Sedangkan KEK Mandalika paling menarik minat pelaku usaha. Pengembangan kawasan pariwisata yang diproyeksikan menarik modal usaha senilai Rp 40 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 587.000 hingga tahun 2025. Mandalika kian populer setelah menghelat balap motor kelas dunia, World Superbike bulan lalu.
KEK Kendal boleh disebut paling ramah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kawasan ini memang mencanangkan kemitraan pada pelaku UMKM. KEK Kendal memberi kepastian investor mendirikan usaha dalam waktu singkat. Pasalnya, semua perizinan usaha di-handle melalui kantor administrator KEK, dan investor bisa langsung fokus memikirkan bisnis mereka.
KEK Kendal telah mencetak nilai modal berusaha sebesar Rp 6,6 triliun. Kawasan ini menampung usaha tekstil, mainan anak, elektronik, makanan dan minuman, serta otomotf. Nilai ekspor KEK Kendal sedang digenjot agar mencapai US$ 17,2 juta pada tahun ini.
Sementara itu, KEK Sei Mangkei yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sedang diupayakan pengembangannya lebih lanjut. KEK Sei Mangkei berada di luas lahan 1.933,8 hektare. Di dalamnya terdapat industri hilir kepala sawit, karet, dan lainnya. Nilai modal berusaha di kawasan ini telah mencapai Rp 5,4 triliun.
Selain industri karet dan sawit, KEK Sei Mangkei juga akan dijadikan pusat industri elektronika, kimia, pangan, dan bangunan. Di dalamnya akan dibangun kompleks lainnya, seperti zona logistik dan pariwisata. KEK Sei Mangkei diproyeksikan dapat menarik nilai usaha sebesar Rp 129 triliun dan menyerap tenaga kerja 83,3 ribu orang pada 2031. Pembangunan kawasan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 5,1 triliun. (*)