"Hanya satu kali berkas dikembalikan (P19), tapi saya lupa kapan," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Abubakar Nataprawira ketika dihubungi Jumat (2/1)
Muchdi diputus bebas Rabu (31/12) terhadap pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib pada 2004 silam. Muchdi yang juga bekas Deputi V Badan Intelijen Negara disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis bebas Muchdi di pengujung tahun, kata Abubakar sudah final. "Itu kan keputusan pengadilan. Kita harus menghargai," tambahnya, Pihaknya selaku pengumpul bukti sejak awal sudah mengarahkan Muchdi sebagai tersangka. Namun fakta di pengadilan berbicara lain, menurut Abubakar itu bukan kewenangan penyidik
Penyidik sudah menyerahkan ke Kejaksaan dan kejaksaan sendiri sudah mereview semua unsur kelengkapannya. Keputusan di Pengadilan, lanjutnya tinggal menanti upaya hukum selanjutnya dari korban dan terdakwa.
Abubakar menyatakan dari awal polisi dan jaksa yakin Muchdi terlibat. Namun ketika terjadi pencabutan 5 orang saksi, itu di luar kuasa mereka.
DIANING SARI