TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim menghargai tuntutan 1 tahun 6 bulan jaksa kepada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi. Sebenarnya, kata Sasmito, AJI Indonesia berharap jaksa menuntut maksimal terdakwa sesuai UU Pers, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sasmito sebenarnya juga berharap jaksa memakai dakwaan-dakwaan alternatif berdasarkan pasal-pasal di KUHP untuk menuntut terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif. Namun hal itu tidak dilakukan oleh jaksa. “Tapi apa pun itu, kami hargai apa yang telah dilakukan jaksa,” tutur Sasmito di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.
Sasmito mengharapkan pada saat sidang putusan nanti majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa. Terhadap kepolisian, Sasmito tetap mendorong menindaklanjuti terduga pelaku tindak kekerasan lainnya untuk diproses di pengadilan. “Jadi tidak berhenti pada hanya dua terdakwa ini saja,” kata dia.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum juga memerintahkan dua terdakwa yang merupakan polisi aktif ini ditahan.
Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya berujar, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang.
Penuntut umum mengesampingkan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun jaksa menampik bila dianggap mengesampingkan tiga dakwaan alternatif. Menurut Winarko, dalam lex specialis UU Pers, pemukulan masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja jurnalis. “Misalnya dengan cara menganiaya, menghapus data, membredel dan merusak (alat liputan). Kalau terdakwa ini orang umum, tak akan terkena UU Pers,” ujar Winarko terhadap tuntutan yang ditanggapi AJI.
Baca Juga