TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak kepolisian segera menghentikan kasus yang menyeret aktivis Dandhy Laksono. Desakan itu ditunjukkan AJI dengan berjalan mundur berkeliling Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad pagi, 29 September 2019.
Aksi tersebut dimulai pada sekitar pukul 08.15 WIB. Mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis'. Sambil berkeliling, salah satu peserta aksi membunyikan kentongan.
"Kentongan ini sebagai tanda bahaya, tanda kritis terhadap demokrasi di Indonesia," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Ahad, 29 September 2019. Dia menambahkan, aksi jalan mundur ini sebagai simbol dari kemunduran demokrasi di Indonesia.
Dandhy Laksono ditangkap pada Kamis malam lalu. Setelah diperiksa pada Jumat dinihari selama sekitar empat jam, Dandhy dilepaskan dengan status tersangka. Polisi menjeratnya dengan UU ITE atas cuitan Dandhy soal isu Papua.
"Dalam sepekan terakhir, AJI mencatat ada 14 kekerasan dan teror terhadap teman jurnalis, lalu peristiwa kriminalisasi terhadap Dandhy. Kami mendesak kepolisian untuk menghentikan semua teror dan kriminalisasi," ucap Sasmito.
AJI pun mendesak kepolisian untuk mengusut anggotanya yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis. Tak perlu harus menunggu laporan dari mereka yang menjadi korban.
Tak hanya mendesak kepolisian, Sasmito juga meminta kepada perusahaan media yang jurnalisnya menjadi korban untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut. "Perusahaan media juga harus aktif, melaporkan sebagai pelanggaran pidana," ujarnya.
Sejumlah jurnalis di beberapa daerah diketahui mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian ketika sedang meliput aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Para jurnalis tersebut dilaporkan mendapat kekerasan fisik maupun verbal oleh oknum polisi.