Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan Dibatasi Maksimal 60 Menit

image-gnews
Pengunjung menyantap makanan di sebuah warteg kawasan Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021. Saat ini warung skala kecil diperbolehkan melayani makan di tempat dengan sejumlah batasan, salah satunya waktu makan hanya 20 menit. TEMPO/Subekti.
Pengunjung menyantap makanan di sebuah warteg kawasan Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021. Saat ini warung skala kecil diperbolehkan melayani makan di tempat dengan sejumlah batasan, salah satunya waktu makan hanya 20 menit. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan terbaru itu, aktivitas makan dan minum di tempat umum kini dibatasi maksimal 60 menit. Tempat umum ini mencakup warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Kemudian, rumah makan juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 di wilayah level 3 dan 2, hingga pukul 22.00 di wilayah level 1. Lalu kapasitas maksimal pengunjung 50 persen di wilayah level 3 dan 2, serta 75 persen di wilayah level 1.

Kemudian restoran atau rumah makan, kafe di dalam gedung atau toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 di wilayah level 3 dan 2, hingga pukul 22.00 di wilayah level 1. Selanjutnya kapasitas maksimal pengunjung 50 persen di wilayah level 3 dan 2, serta 75 persen di wilayah level 1. Kemudian satu meja maksimal 2 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen di wilayah PPKM level 3, 50 persen di wilayah level 2, dan 75 persen di wilayah level 1. Juga satu meja maksimal 2 orang.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

42 hari lalu

Polresta Serang Kota (Serkot) menggelar patroli rumah makan yang buka di siang hari selama ramadhan di wilayah hukum Polresta Serkot, Kamis, 14 Maret 2024. Dok. Polres
Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

45 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

51 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

21 Januari 2024

Ilustrasi restoran. ANTARA
5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

Berikut pendapat para koki, bartender, pramusaji, dan pemilik restoran mengenai sikap yang diharapkan dari pengunjung.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. RSDC Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup pada Jumat (31/3/2023), setelah pertama kali merawat pasien Covid-19 pada 23 Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.