TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. Sejumlah daerah berubah level, DKI Jakarta naik ke PPKM Level 2.
"Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi diktum kesatu.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, sejumlah daerah di Jabodetabek mengalami kenaikan level.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil asesmen per 27 November 2021, total terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1.