TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.
Mahfud Md mengatakan pemerintah dan Presiden Jokowi menerima dan menghormati keputusan MK. Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut putusan MK itu final dan mengikat.
Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah tetap menjamin investasi yang telah ditanam berdasarkan UU Cipta Kerja bakal aman dan mempunyai kepastian hukum.
"Karena MK menyatakan undang-undang itu berlaku sampai 2 tahun. Setuju atau tak setuju itu kata MK," ujar Mahfud.
Bila dalam 2 tahun itu ada investasi yang dibuat secara sah, Mahfud menegaskan hal itu tak bisa dibatalkan dan punya kepastian hukum. Ia mengatakan pemerintah menangkap makna dari putusan MK itu hanya terkait dengan prosedur yang diminta diperbaiki. Menurut dia, keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isi UU Cipta Kerja menyatakan tak dapat diterima.
"Oleh sebab itu, (investasi) yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya," kata Mahfud Md soal putusan UU Cipta Kerja. Ia mengatakan saat ini fokus utama Presiden Jokowi adalah pada restrukturisasi dan deregulasi untuk mempermudah investasi.
Baca: Jokowi: Saya Pastikan Pemerintah Menjamin Keamanan Investasi di Indonesia