TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati aturan baru TNI tentang tata cara pemanggilan prajurit oleh penegak hukum. KPK menganggap aturan itu tidak akan menghambat proses penegakkan hukum.
“KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 November 2021.
Ali mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sehingga, butuh komitmen dan dukungan dari semua masyarakat. Komitmen itu dibutuhkan dalam pendekatan, pencegahan, penindakan, maupun pendidikan dan memupuk pribadi yang antikorupsi.
“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Surat telegram yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat Telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.