TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin perihal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. "Tim penyidik juga mengonfirmasi Dodi perihal dengan tugas pokok selaku bupati," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 23 November 2021.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Baca: Kasus Dodi Reza Alex, KPK Telusuri Proses Penganggaran Proyek