Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejahatan Lintas Negara yang Ditangani Interpol, Termasuk Kasus Korupsi

Reporter

image-gnews
Petugas menempelkan pengumuman daftar pencarian orang (DPO) dua warga negara Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kiri) dan rekannya Ekaterina Trubkina di kawasan Jimbaran, Bali, Sabtu, 13 Februari 2021. ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menempelkan pengumuman daftar pencarian orang (DPO) dua warga negara Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kiri) dan rekannya Ekaterina Trubkina di kawasan Jimbaran, Bali, Sabtu, 13 Februari 2021. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli. Mantan caleg PDIP itu resmi jadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 Januari 2020.

Membahas soal Interpol, sebenarnya apa Interpol ini dan apa saja kejahatan internasional yang ditangani oleh lembaga tersebut? Melansir dari ojs.unud.ac.id Interpol merupakan organisasi kepolisian internasional yang memiliki fungsi utama sebagai jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun internasional yang disampaikan melalui perwakilan di negara anggotanya.

Sebagaimana dikutip dari interpol.go.id, berdasarkan Lampiran “J” Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia bertugas menyelenggarakan kerja sama koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional maupun transnasional.

Kejahatan internasional merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran dunia. Untuk menanggulangi kejahatan internasional, diciptakan sebuah mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional lUnited Nations Convention on Transnational Organized Crime atau UNTOC pada 2000. UNTOC menjadi panduan dasar bagi negara dunia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara.

Berikut sejumlah kejahatan internasional yang ditangani Interpol, dikutip dari laman kemlu.go.id.

1. Penyelundupan orang dan penyelundupan manusia

Isu perdagangan orang dan penyelundupan manusia dapat dikategorikan sebagai isu migrasi ireguler dan merupakan kejahatan internasional. Isu migrasi ireguler menjadi isu sentral di dunia, yang selain menyangkut masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, juga menyangkut isu pengungsi dan pencari suaka.

2. Kejahatan korupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan internasional, karenanya apabila pelaku tindak pidana kabur ke negara lain, Interpol dapat mengeluarkan Red Notice atau daftar buronan. Salah satu contoh dengan diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku, buron kasus korupsi suap ke komisioner KPU.

3. Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)

Kejahatan penyalahgunaan narkoba pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan kerja sama internasional karena tidak dapat ditanggulangi oleh satu negara sendiri.

4. Kejahatan lintas negara baru dan berkembang

Pada 2010, Conference of States Parties (CoSP) UNTOC yang kelima telah mengidentifikasi beberapa Kejahatan Lintas Negara Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes), antara lain cybercrime, identity-related crimes, perdagangan gelap benda cagar budaya, kejahatan lingkungan, pembajakan di atas laut, dan perdagangan gelap organ tubuh. Kejahatan Lintas Negara Baru telah menjadi perhatian dari dunia internasional mengingat jumlahnya yang semakin meningkat dan cara yang semakin beragam. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan jenis ini juga sangat besar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mau Tahu Tugas dan Fungsi Interpol Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

3 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

7 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

8 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

19 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)