TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Achyar mengatakan tertangkapnya salah satu pengurus atas dugaan terorisme bisa menjadi sarana introspeksi.
“Kita lebih berhati-hati, lebih teliti, dan sebagainya untuk menjaga marwah daripada majelis para ulama,” kata Miftachul dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Senin, 22 November 2021.
Miftachul mengatakan, usai penangkapan anggota organisasinya, tidak terjadi kegoncangan di internal MUI. Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme haram hukumnya. “Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga, justru itu sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang itu,” ujarnya.
Menurut Miftachul, terbitnya fatwa tersebut merupakan keputusan lama di MUI dan menjadi cerminan gerak para ulama yang seharusnya ikut sama-sama membangun, dan menjadikan negara tenteram, tenang, dan sejahtera.
Densus 88 sebelumnya menangkap tiga orang terduga teroris, yaitu anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah; pengurus MUI Bekasi bagian Komisi Fatwa, Farid Ahmad Okbah; dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
FRISKI RIANA
Baca: Mahfud Md Tegaskan Penangkapan 3 Terduga Teroris Tak Berhubungan dengan MUI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.