TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga teroris tidak berhubungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Kantor MUI, sehingga jangan berpikir bahwa itu penggrebekan di kantor MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Baca Juga:
Densus 88 sebelumnya menangkap tiga orang terduga teroris. Mereka adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, pengurus MUI Bekasi bagian Komisi Fatwa, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Karena adanya pengurus MUI yang terlibat, tagar #BubarkanMUISarangTeroris kemudian viral di media sosial Twitter.
Menurut Mahfud, Densus 88 tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa terduga teroris merupakan pengurus MUI. “Masyarakat dan media seperti saudara lah yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang komisi fatwa dan MUI kemudian menonaktifkannya,” ujarnya.
Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tidak boleh menjawab soal bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan atas ketiga terduga karena bisa mengacaukan proses hukum. Meski begitu, ia memastikan proses hukum ketiga terduga teroris itu akan berjalan terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Mahfud Md Tegaskan Posisi MUI Kuat Tak Bisa Dibubarkan
FRISKI RIANA