TEMPO.CO, Jakarta -Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) sudah diusulkan sejak 2004 oleh DPR RI.
Sudah sejak 2010 UU PPRT ini masuk dalam prioritas Prolegnas namun tak kunjung disahkan.
Berdasarkan draft Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU PPRT Pada periode 2004-2009 RUU ini masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR-RI.
Pada periode selanjutnya, 2009-2014 mulai masuk dalam RUU prioritas Prolegnas bahkan sempat melakukan uji publik di beberapa dan studi banding ke ke Afrika Selatan dan Argentina. Periode 2014-2019 ditahun 2014 berhenti di Baleg DPR RI dan masuk dalam waiting list Prolegnas.
Pada periode ini, 2019-2024 masuk lagi dalam Prolegnas dan masuk RUU Prioritas 2020.
Mengutip dari draft Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU PPRT dari dpr.go.id, undang-undang ini merupakan kebutuhan mendesak dalam perlindungan pekerja. Berdasarkan data diperoleh oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2015 terdapat 4.2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Disebutkan pula tren ini meningkat.
Selanjutnya: Terlebih wilayah kerja...