TEMPO.CO, Jakarta - Sikap pemerintah yang akan segera menerapkan PPKM level 3 memasuki Natal dan Tahun Baru berimbas pada pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Muktamar NU sedianya dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021. Namun menyusul kebijakan PPKM level 3, muncul dua arus wacana, diundur atau dimajukan.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan apa pun terkait rencana perubahan waktu penyelenggaraan Muktamar.
"Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam dan Sekjen," ujar Said lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 19 November 2021.
Menurut Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat PBNU yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan Covid-19. "Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," tuturnya.
Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini sebelumnya mengatakan, banyak usul dari warga NU agar pelaksanaan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU. Namun, keputusan tetap menunggu rapat PBNU. "Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," ujar Helmy, kemarin.
Kader Nahdlatul Ulama, Nusron Wahid mengatakan, ada usulan Muktamar NU bisa dimajukan sebelum 20 Desember 2021 atau dimundurkan setelah 2 Januari 2022.
"Keputusannya gimana, monggo kita sami'na wa atho'na atas keputusan yang diambil Rais Aam. Biasanya Rais Aam sebelum mengambil keputusan akan berunding dulu dengan Ketua Umum, Sekjen dan Khatib Aam. Sampai hari ini belum ada," ujar Nusron, kemarin.
DEWI NURITA
Baca: Ketum PBNU Akan Ikuti Aturan Pemerintah Soal Jadwal Muktamar NU