Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Cerita Korban Pelecehan, Herman Hery Dicopot dari Ketua Komisi III

Reporter

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang mendapat perhatian pembaca hingga pagi ini, di antaranya cerita dari korban pelecehan seksual yang sulit untuk menyembuhkan trauma. Fraksi PDI Perjuangan DPR merotasi Herman Hery dari jabatan Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi VII per 16 November 2021. Sebagai petugas partai, Herman menyatakan siap ditugaskan dimana pun oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Berikut ringkasannya

1. Kisah Dosen UI Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sulit Sembuhkan Trauma

Hampir setiap malam Hurriyah bermimpi buruk. Dosen di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu mengalaminya di akhir 2019 setelah mengetahui data pribadi dan fotonya diakses oleh salah satu kolega tanpa seizinnya.

“Begitu tahu kejadian itu down betul. Enggak bisa tidur, selalu menangis,” kata Hurriyah kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.

Pada November 2019, Hurriyah baru mengetahui bahwa rekan kerja yang ia anggap seperti keluarga ternyata pernah mengakses emailnya pada 2012, lalu mengirimkan foto-foto Hurriyah ke email pelaku. Hal itu pertama kali diketahui istri dari pelaku dan langsung menyampaikannya kepada Hurriyah.

Pada 6 Januari 2020, Hurriyah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Departemen Ilmu Politik FISIP UI. Namun tanggapan yang didapatnya kurang memuaskan hingga membuatnya marah dan sakit kepala. Ia malah diminta untuk melupakannya.

Hurriyah dijanjikan bahwa pimpinan departemen akan menindaklanjuti laporannya ke dekan. “Bahkan memanggil yang bersangkutan (pelaku), saya siap untuk dikonfrontasi. Tetapi justru setelah itu enggak ada kabar,” ujarnya.

Sebulan tak mendapat kejelasan sejak laporannya, Hurriyah frustasi sampai akhirnya jatuh sakit dan harus mendapat perawatan medis, pada Februari 2020. Saat itu, Hurriyah enggan membicarakan kejadian yang dialaminya. Bahkan, ia sempat menyalahkan dirinya sendiri atau self blaming yang membuatnya makin tertekan.

Kondisi tersebut, kata Hurriyah, turut mempengaruhi hubungan dengan suaminya. Pasalnya, sang suami juga sempat syok selama sebulan pascakejadian yang menimpa Hurriyah.

Dari rumah sakit, Hurriyah pun memberanikan diri untuk buka suara. Ia menyampaikan kejadian yang dialaminya di grup WhatsApp departemennya. “Saya tidak malu untuk bicara ini karena ini bukan aib. Kalau ini dianggap aib, ini aib dia (pelaku), dia yang melanggar hak privasi saya,” kata dia.

Setelah aksinya tersebut memicu kehebohan, departemen membentuk tim untuk menelusuri kasus. Untuk sesaat, Hurriyah merasakan angin segar karena tim sudah membuat laporan dan meminta kepala departemen untuk memproses laporan ke dekan. Tetapi, lagi-lagi perkembangan aduan Hurriyah mandek.

Padahal, aksi Hurriyah buka suara atas kejadian yang dialaminya agar ada mekanisme penyelesaian kelembagaan yang jelas. Ia bisa saja melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun bagi Hurriyah, kebutuhan adanya ruang kampus yang aman dan nyaman juga menjadi hal yang mendesak.

Di awal masalah ini muncul, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kelakuannya itu sebagai kekhilafan. “Ada kata-kata dia yang menyakitkan. Walaupun minta maaf ‘jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga’. Seolah-olah simpel kenakalan dia saat masih single. Buat saya enggak tulus minta maaf,” katanya. Hurriyah juga tak bisa memaafkan pelaku karena ia turut difitnah.

Hingga kini, Hurriyah belum 100 persen merasa pulih. Setiap mengingat kasusnya, ia merasa emosional. Apalagi, pelaku sampai saat ini masih berstatus aktif walaupun sedang cuti mengajar. Dampak dari kejadian itu juga membuat ia mudah curiga dengan rekan kerja pria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulitnya menyembuhkan trauma membuat Hurriyah pun menghindari pertemuan-pertemuan di kampus. “Saya merasa perlu melindungi perasaan saya sendiri, jangan sampai trauma muncul kembali karena merasa tidak berdaya,” ujar Hurriyah.

2. Dicopot dari Ketua Komisi III, Herman Hery Sebut Taat pada Keputusan Megawati

Fraksi PDI Perjuangan DPR merotasi Herman Hery dari jabatan Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi VII per 16 November 2021. Sebagai petugas partai, Herman menyatakan siap ditugaskan dimana pun oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Begitu pun ketika partai memberikan mandat baru untuk bertugas di Komisi VII DPR RI. Saya taat dan loyal pada keputusan tersebut. Yang pasti, tugas konstitusional sebagai wakil rakyat dari NTT akan terus saya emban untuk bisa mengabdi pada tanah NTT tercinta," ujar Herman lewat akun Instagram @hermanherryntt, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Herman, pengabdian sepenuh hati adalah komitmen yang ia pegang teguh sejak pertama kali memutuskan bergabung dengan PDI Perjuangan berpuluh-puluh tahun lalu. "Sebagai petugas partai, prinsip saya cuma satu, yakni memenangkan pertempuran di medan perang mana pun saya ditempatkan oleh Ibu Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan pimpinan partai yang saya cintai ini," ujarnya.

Posisi Herman sebagai Ketua Komisi III akan digantikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul.

Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menjelaskan tidak ada alasan khusus memindahkan Herman Hery ke Komisi VII DPR. Utut mengatakan kepindahan ini adalah murni rotasi untuk penyegaran. "Ini tour of duty. Tour of duty biasa," kata dia.

Nama Herman Hery menjadi sorotan karena muncul dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ia diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Sementara itu, Herman Hery membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19. Namun, ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis. "Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga," kata Herman pada Januari 2021.

Herman Hery membantah mendapatkan 7 juta paket bansos Covid-19 di Kemensos. “Itu hanya isapan jempol, harus ditanya dari mana datanya,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Maret 2021. “Selama menjadi anggota DPR sejak 2004, saya tidak pernah duduk sebagai pemilik perusahaan,” kata dia.

Baca: Polisi Jamin Hak-hak Farid Okbah Cs Selama Jalani Pemeriksaan Kasus Terorisme

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

54 menit lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

1 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

6 jam lalu

Politikus dari PDIP Kota Solo, Anna Budiarti resmi mendaftarkan diri mengikuti penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang dibuka DPC PDIP Kota Solo, Minggu, 19 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RTANTHIE
Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Sebanyak tujuh orang telah mendaftar untuk penjaringan bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Anna menjadi perempuan pertama yang mendaftar.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

9 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

13 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 hari lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 hari lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas