TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan akan memenuhi hak-hak dari tiga orang yang ditangkap di Bekasi yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dengan dugaan memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak tersebut adalah hak dasarnya sebagai mana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif. "Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus," kata Dedi, Kamis 18 November 2021.
Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga orang tersebut yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka menanyakan keberadaan kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut
Ketiga orang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok JI, adalah Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Ketiganya ditangkap di Bekasi, 16 November 2021. Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif. "(Ketiga terduga teroris) di Mabes," ujar Dedi.
Soal pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.
"Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar," kata Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. "Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini," kata kuasa hukum Isman Syafruddin.
Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. "Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum," kata Isman.